-->

Ad Unit (Iklan) BIG

Soal tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

Post a Comment
Soal-soal pilihan ganda Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan tentang Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Kekuasaan tertinggi pemerintahan di Negara Indonesia ada di tangan....
a. MPR
b. DPR
c. presiden
d. rakyat
e. DPD
Jawaban: c

2. Bupati adalah kepala daerah otonom di tingkat kabupaten yang dipilih melalui....
a. pilkada
b. pemilu
c. voting
d. musyawarah
e. rapat
Jawaban: a

3. Kepala dinas daerah diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas usul....
a. sekretaris DPRD
b. bupati
c. sekretaris daerah
d. DPRD
e. Mendagri
Jawaban: c

4. Undang-undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah adalah....
a. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2004
b. Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2004
c. Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004
d. Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004
e. Undang-Undang RI No. 33 Tahun 2004
Jawaban: d


5. Kebijakan otonomi darah dilatarbelakangi oleh....
a. pemerintah pusat tidak lagi dibebani memberikan anggaran kepada daerah
b. daerah-daerah lebih kreatif dalam mengembangkan sumber dayanya

c. terjadinya proses pemindahan kekuasaan dari pusat ke daerah
d. putera-putera daerah dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan di daerahnya.
e. pemerintah pusat terlalu luas urusannya.
Jawaban: c

6. Undang-Undang yang mengatur tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah adalah....
a. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2004
b. Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2004
c. Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004
d. Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2004
e. Undang-Undang RI No. 33 Tahun 2004
Jawaban: e

7. Pelaksanaan otonomi daerah berpusat di daerah.....
a. propinsi
b. kabupaten/kota
c. kota administratif
d. desa
e. ibu kota
Jawaban: b

8. Komponen-komponen pemerintah pusat adalah....
a. presiden, menteri, dan gubernur
b. presiden, DPR, dan menteri
c. presiden dan para menteri
d. presiden, ketua DPR, dan Ketua Mahkamah Agung
e. presiden, MPR, dan DPR
Jawaban: c

9. Penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dinamakan.....
a. desentralisasi
b. dekonsentrasi
c. tugas pembantuan
d. otonomi daerah
e. sentralisasi
Jawaban: a

10. Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau perangkat pusat di daerah disebut.....
a. desentralisasi
b. dekonsentrasi
c. tugas pembantuan
d. otonomi daerah
e. sentralisasi
Jawaban: b


Baca Juga : 


  1. Soal dan Jawaban Tentang Wilayah Negara

  2. Soal tentang Fungsi dan Kewenangan Lembaga Negara



Soal Essay Pemerintah pusat dan daerah


1. Sebutkan beberapa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan wajib pemerintahan daerah!

Jawaban:

  • perencanaan dan pengendalian pembangunan

  • perencanaan,pemanfaatan,dan pengawsan tata ruang

  • penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat

  • penyediaan sarana dan prasarana umum

  • penanganan bidang kesehatan


2. Jelaskan asas-asas dalam penyelenggaraan dalam administrasi pemerintahan di daerah :

  • Asas keahlian adalah pelimpahan wewenang berdasarkan ruang lingkup tugas bidang kemampuan tertentu

  • Asas kedaerahan adalah dalam pendelegasian wewenang dan pelaksanaan tugas sesuai dengan sumber wewenang yang mencangkup 3 (tiga) jenis asas, yaitu :


a. desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah dalam kerangka system kenegaraan, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.

b. dekosentrasi. Adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah sebagai wakil pemerintah pusat dan atau perangkat pusat didaerah.

c. pembantuan adalah penugasan pemerintah pusat kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa, untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai biayanya, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertangguangjawabkan nkepada yang menugaskan.

3. Mengapa perlu adanya otonomi daerah dalam system penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Negara NKRI :

  • untuk mencegah menumpuknya kekuasaan disatu tangan yang dapat menimbulkan tirani.

  • untuk mencapai pemerintahan yang efektif dan efisise

  • untuk dapat megambil keputusan yang lebih cepat dan tepat, sehingga pelayanan masyarakat-pun lebih cepat, tepat, mudah, dan murah

  • untuk mengantisipasi adanya perbedaan faktor-faktor geografis, demografis, ekonomi, social budaya antar daerah-daerah.

  • untuk memperlancar pembangunan social-ekonomi.

  • mencegah disintegrasi bangsa.


4. Apakah yang dimaksud kebijakan publik daerah?

Kebijakan publik adalah keputusan yang dibuat oleh pemerintah berkaitan dengan persoalan masyarakat (publik). Keputusan itu dibuat bersama dengan lembaga legislatif. Hal ini tidak lepas dari pertimbangan bahwa lembaga legislatif (DPR/DPRD) dianggap sebagai lembaga yang mewakili suara rakyat. Kebijakan publik biasanya menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan persoalan bersama.

Kebijakan publik harus mendapat dukungan dari rakyat karena jika tidak ada partisipasi dari warga negera maka tidak akan ada artinya. Hanya berupa tulisan atau dokumen yang tidak bermakna. Dalam kehidupan bernegara, terdapat banyak sekali persoalan yang menyangkut kepentingan publik, seperti penetapan pajak/retribusi, pembangunan fasilitas umum, penanganan masalah sosial, dan sebagainya.

5. Jelaskan manfaat dari diterapkan otonomi daerah!

Jawab : Demi mendapatkan potensi dalam mengembankan daerah dengan melakukan penggalian akan sumber alam yang ada pada daerah tersebut singkatnya adalah untuk kemajuan daerah itu.

6. Jelaskan hubungan antara otonomi daerah dan pembangunan daerah!

Jawab : Dengan otonomi daerah, pemerintah daerah bebas berekspresi dan berkreasi dalam rangka membangun daerahnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

7. Apa hubungn antara otonomi daerah dan kearifan lokal?

Jawab : Otonomi daerah bisa dimaknai sebagai upaya untuk membangunkan kembali kearifan lokal.

8. Kemukakan hak dan kewajiban Pemda menurut Undang-undang !

a. Hak Pemda yaitu Pemerintah Daerah berhak untuk mengatur sendiri Pemerintahannya begitu juga dalam bidang Pembangunan di Daerahnya sesuai dengan kemampuan Daerah tersebut
b. Kewajiban Pemda yaitu membangun Daerah untuk kesejahteraan rakyat Daerahnya sesuai dengan yang telah ditetapkan dan harus dilaoprkan ke Pemerintah Pusat

9. Sebutkan lima hal yang menjadi urusan pemerintah pusat!

a. Politik luar negeri
b. Pertahanan
c. Keamanan
d. Yustisi
e. Moneter dan fiskal nasional
f. Agama

10. Jelaskan perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom!

Jawaban: otonomi daerah adalah kewenangan yang diberikan kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna da hasil guna penyelenggaraan pemerintah, dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun daerah otonom adalah kesatuan masyarakat yagn mempunyai batas tertentu dan berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Republik Indonesia.


/Soal tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

#Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter

Iklan

Close x Iklan