-->

Ad Unit (Iklan) BIG

Menurut Pasal 67 KUHD yang dimaksud dengan makelar adalah:

Post a Comment

 Menurut Pasal 67 KUHD yang dimaksud dengan makelar adalah:

a. Orang yang mewakili pengusaha untuk mengadakan dan melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha
b. Pemegang kuasa dari pengusaha untuk mengelola satu bagian besar/bidang tertentu dari perusahaan
c. Orang yang menjalankan perusahaan dengan menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian
d. Orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian atas namanya sendiri berdasarkan perintah dan pembiayaan komiten dengan menerima upah
Jawaban: c

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter

Iklan

Close x Iklan