Berikut, soal essay PKN kelas 10 semester satu kurikulum 2013 (K13) dengan kunci jawabannya untuk siswa SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat.
Soal Essay PKN Kelas X Semester 1 Kurikulum 2013 Beserta Jawabannya |
Soal Essay PKN Kelas X Semester 1 SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat.
1. Jelaskan pengertian pembagian kekuasaan!Jawaban: pembagian kekauasaan adalah proses menceraikan wewenang yang dimiliki oleh negara untuk (memerintah, mewakili, mengurus, dan sebagainya) menjadi beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk diberikan kepada beberapa lembaga negara untuk menghindari pemusatan kekuasaaan (wewenang) pada satu pihak atau lembaga.
2. Jelaskan pengertian kekuasaan eksekutif menurut John Locke!
Jawaban: kekuasaan eksekutif menurut John Locke adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Pemegang kekuasaan ekseskutif harus melaksanakan undang-undang dengan baik agar pelaksanaan kekuasaan dalam pemerintahan berjalan lancar.
3. Sebutkan tugas dan wewenang menteri-menteri secara umum!
Jawaban:
- Memimpin departemen sesuai tugas pokok yang ditetapkan pemerintah dan membina aparatur departemen yang dipimpinnya.
- Menentukan kebijakan pelaksanaan bidang pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai kebijakan umum yang ditetapkan oleh presiden.
- Membina dan melaksanakan kerja sama dengan departemen, instansi, dan organisasi terkait lainnya untuk memecahkan persoalan yang timbul.
4. Sebutkan tugas dan wewenang presiden!
Jawaban:
- Membuat undang-undang bersama MPR
- Menetapkan peraturan pemerintah
- Memegang kekuasaan yang tertinggi, yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.
- Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR.
- Menyatakan keadaan berbahaya
- Mengangkat dan menerima penempatan duta konsul negara lain dengan memerhatikan pertimbangan DPR
- Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
- Memberikan amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR
- Memberikan gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur denga undang-undang.
- Mengangkat dan memberhentikan menteri
- Mengajukan RUU APBN kepada DPR.
5. Bagaimana sistem pemerintahan di Indonesia!
Jawaban: sistem pemerintahan yang bisa disebut juga sebagai sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian Bangsa Indonesia. Namun, sistem ketatanegaraan Republik Indonesia tidak terlepas dari ajaran trias politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah tentang tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada suatu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling memengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggungjawaban.
6. Jelaskan pembagian kekuasaan menurut Zul Afdi Ardian!
Jawaban: Ada dua cara pembagian kekuasaan menurut Zul Afdi Ardian, yaitu secara vertikal dan horizontal.
- Secara vertikal, yaitu pembagian kekuaaan menurut tingkatnya. Maksudnya, pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan, misalnya antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam negara kesatuan, atau antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam suatu negara federal.
- Secara horizontal, yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya. Dalam pembagian ini lebih menitikberatkan pada pembedaaan antara fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif (Zul Afdi Ardian, 1994:62).
7. Tuliskan perbedaan konsep pembagian kekuasaan yang dikemukakan oleh John Locke dengan konsep yang dikemukakan oleh Montesquieu!
Jawaban:
John Locke, dalam bukunya yang berjudul Two Treaties of Government mengusulkan agar kekuasaan di dalam negara itu dibagi dalam organ-organ negara yang mempunyai fungsi yang berbeda-beda. Menurut beliau agar pemerintah tidak sewenang-wenang, maka harus ada pembedaan pemegang kekuasaan-kekuasaan ke dalam tiga macam kekuasaaan, yaitu:
a. Kekuasaan legislatif (membuat undang-undang)
b. Kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang)
c. Kekuasaan federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain).
Pendapat John Locke inilah yang mendasari munculnya teori pembagian kekuasaan sebagai gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan (absolut) dalam suatu negara. Sedangkan, Montesquieu berpendapat lain. Menurut Montesquieu seorang pemikir berkebangsaan Prancis mengemukakan teorinya yang disebut trias politica. Dalam bukunya yang berjual L’esprit des Lois pada tahun 1748 menawarkan alternatif yang agak berbeda dari pendapat John Locke. Menurut Montesquieu tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahaan kekuaaan negara ke dalam tiga bagian, yaitu:
a. Kekuasaan legislatif (membuat undang-undang)
b. Kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang)
c. Kekuasan yudikatif (mengadili jika terjadi pelanggaran atas undang-undang).
8. Tuliskan isi landasan hukum pemerintahan daerah dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945!
Jawaban: “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”. Berdasarkan ketentuan terebut, pembagian kekuasaan secara vertikal menunjukkan pembagian kekuaaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.
9. Sebutkan pembagian kekuasaan secara horizontal!
Jawaban:
a. Kekuasaan konstitutif
b. Kekuasaan eksekutif
c. Kekuasaan legislatif
d. Kekuasaan yudikatif
e. Kekuasaan eksaminatif
f. Kekuasaan moneter
10. Sebutkan beberapa lembaga pemerintah nonkementrian yang ada di Indonesia!
Jawaban:
a. Badan Intelijen Negara (BIN)
b. Badan Narkotika Nasional (BNN)
c. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
d. Badan Urusan Logistik (BULOG)
e. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
f. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
11. Jelaskan pengertian negara menurut Robert Mac Iver!
Jawaban: Menurut Mac Iver, negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
12. Sebutkan perbedaan res nullius dan res communis!
Jawaban: Res nullius merupakan konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara. Tokohnya ialah John Sheldon (1584-1654) dari Inggris. Sedangkan, Res communis merupakan konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini telah dikembangkan oleh, Hugo de Groot (Grotius) dari Belanda tahun 1608 dalam buku Mare Liberum (Laut Bebas) karena konsepsi inilah Grotius dianggap sebagai Bapak Hukum Internasional.
13. Sebutkan pasal yang mengatur pertahanan dan keamanan negara serta bunyinya!
Jawaban: usaha pertahanan dan keamanan negara, tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Selain itu, juga terdapat dalam Pasal 30.
Pasal 30
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
- Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
- Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
14. Uraikan bunyi Pasal 28 E ayat (1) dan (2)!
Jawaban: Negara menjamin kebebasan beragama bagi rakyatnya. Hal ini dijamin oleh konstitusi negara, yaitu pasal 28E
- Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
15. Jelaskan apa saja cara-cara yang dapat dilakukan oleh warga negara dalam usaha bela negara untuk mempertahankan NKRI?
Jawaban:
a. Pendidikan kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
d. Pengabdian sesuai profesi.
/soal-essay-pkn-kelas-x-semester-1
Demikian postingan kali ini mengenai : Soal Essay PKN Kelas X Semester 1 semoga dapat bermanfaat.
Post a Comment
Post a Comment