Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, aturan pengisian jumlah rombongan belajar berdasarkan rasio jumlah peserta didik diterapkan dalam Aplikasi Dapodik versi 2019 ini. Rasio rombel ini hanya berlaku untuk tingkat 1, 7 dan10.
- SD/MI Jumlah Rombongan Belajar 6-24.Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar 28 Jumlah minimal rombel dalam satu satuan pendidikan 6, yang terdiri dari kelas 1 sampai dengan kelas 6. Jumlah rombel maksimum 24 yang terdiri 4 rombel disetiap tingkatnya dengan jumlah peserta didik maksimum 28 dalam setiap rombelnya
Contoh kasus jenjang SD :
Terdapat siswa baru sejumlah 150 kelas 1 di SDN A. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
150 siswa : 28 = 5,34. (dibulatkan ke atas = 6)
Keterangan:
150 = siswa baru di SDN A
28 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SD
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 6 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid
- SMP/MTs Jumlah Rombongan Belajar 3-33, Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar 32 Jumlah minimal rombel dalam satu satuan pendidikan 3, yang terdiri dari kelas 7, 8, dan 9. Jumlah maksimum rombelnya 33 yang terdiri 11 rombel disetiap tingkatnya dengan jumlah peserta didik maksimum 32 dalam setiap rombelnya.
Terdapat siswa baru sejumlah 200 kelas 7 di SMP C. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
200 siswa : 32 = 6,25. (dibulatkan ke atas = 7)
Keterangan:
150 = siswa baru di SMP C
32 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SMP
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 7 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.
- SMA/MA Jumlah Rombongan Belajar 3-36. Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar 36 Jumlah minimal rombel dalam satu satuan pendidikan 3, yang terdiri dari kelas 10, 11, dan 12. Jumlah maksimum rombelnya 36 yang terdiri 12 rombel disetiap tingkatnya dengan jumlah peserta didik maksimum 36 dalam setiap rombelnya.
Contoh kasus jenjang SMA :
Terdapat siswa baru sejumlah 372 kelas X di SMA D. 198 siswa dengan jurusan MIPA dan 174 siswa dengan jurusan IIS. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu :
Perhitungan rasio rombel di jenjang SMA dihitung berdasarkan masingmasing
jurusan.
Untuk jurusan MIPA :
198 siswa : 36 = 5,5 (dibulatkan ke atas = 6)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan MIPA di kelas X sejumlah 6 rombel.
Untuk jurusan RPL :
174 siswa : 36 = 4,84 (dibulatkan ke atas = 5)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan IIS di kelas X sejumlah 5 rombel.
Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.
- SMK 3-72 Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar 36 Jumlah minimal rombel dalam satu satuan pendidikan 3, yang terdiri dari kelas 10, 11, dan 12. Jumlah maksimum rombelnya 72 yang terdiri 24 rombel disetiap tingkatnya dengan jumlah peserta didik maksimum 36 dalam setiap rombelnya.
- SDLB Jumlah Rombongan Belajar 6 Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar 5 Jumlah rombel dalam satu satuan pendidikan 6, yang terdiri dari kelas 1 sampai dengan kelas 6.dengan jumlah peserta didik maksimum 5 dalam setiap rombelnya.
- SMPLB Jumlah Rombongan Belajar 3 Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar 8 Jumlah rombel dalam satu satuan pendidikan 3, yang terdiri dari kelas 7, 8, dan 9.dengan jumlah peserta didik maksimum 8 dalam setiap rombelnya.
- SMALB Jumlah Rombongan Belajar 3 Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar 8 Jumlah rombel dalam satu satuan pendidikan 3, yang terdiri dari kelas 10, 11, dan 12.dengan jumlah peserta didik maksimum 8 dalam setiap rombelnya.
Demikianlah Jumlah Normal Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik di Dapodik 2019
Post a Comment
Post a Comment