Berikut adalah soal mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XII SMA/SMK/MA/MAK materi Meraih Berkah dengan Mawaris lengkap dengan kunci jawaban.
Soal Essay:
- Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan?
- Kapan harta warisan dapat dibagi menurut Q.S. an-Nisa/4:117?
- Jelaskan perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair serta berikan contohnya?
- Langkah apa saja yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris?
- Indonesia memakai beberapa hukum waris? Kemukakan hukum waris menurut adat Indonesia? Jelaskan!
1. Hal-hal yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan, yaitu:
- Pengurusan jenazah,
- Wasiat
- Hutang si mayatlah yang harus terlebih dahulu ditunaikan
2. Harta warisan dapat dibagi menurut Q.S. an-Nisa/4:117, setelah:
- pengurusan jenazah
- pemenuhan wasiat
- pelunasan hutang si mayat
3. Perbedaan antara ashabah binnafsi, bilgair, dan ma’al gair terletak pada sebab terjadinya asabah.
Asabah bi an-nafsi merupakan asabah yang terjadi disebabkan oleh karena dirinya sendiri dan tidak dipengaruhi oleh ahli waris yang lain. Contohnya: ahli waris anak laki-laki.
Ashabah bil ghair merupakan asabah yang terjadi disebabkan oleh karena ditarik oleh ahli waris lainnya yaitu saudara laki-laki dri perempuan tersebut sehingga menjadi asabah. Contohnya: ahli waris anak perempuan jadi mendapat bagian asabah karena ditarik oleh anak laki-laki yang merupakan saudara kandung dari anak perempuan atau saudara perempuan kandung menjadi mendapat bagian asabah karena ditarik oleh saudara laki-laki kandung pada saat mayyit tidak memiliki anak baik itu anak laki-laki atau anak perempuan.
Sedangkan Asabah ma’al ghair merupakan asabah yang terjadi disebabkan oleh karena bersama dengan ahli waris lainnya. Contohnya: seorang saudara perempuan kandung menjadi asabah bersama anak perempuan.
4. Langkah yang harus diperhatikan sebelum menghitung pembagian waris, yaitu:
- Perhatikan susunan ahli waris, apakah ada yang terhalang (tidak menerima waris).
- Bedakan ahli waris dzawil furudh dan ashabah, bila ada ahli waris ashabah lebih dari satu kelompok, maka ahli waris yang lebih jauh keberadaanya dari yang meninggal menjadi ahli waris dzawil furudh.
5. Indonesia memakai dua hukum dalam penyelesaian pembagian harta warisan, yaitu berdasarkan Hukum Adat atau KUH Perdata (Civil Law) yang dapat diajukan ke Pengadilan Negeri atau berdasar Hukum Islam yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama.
Hukum waris menurut adat Indonesia masih menganut sistem pluralisme hukum. Bagi pewaris yang beragama Islam, dasar hukum utama yang menjadi pegangan adalah UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Secara eksplisit, hukum Islamlah yang seharusnya menjadi pilihan hukum bagi mereka yang beragama Islam.
Namun, ketentuan ini tidak mengikat karena UU Peradilan Agama ini tidak secara tegas mengatur persoalan penyelesaian pembagian harta waris bagi pewaris yang beragama Islam (Personalitas Keislaman Pewaris) atau non-Islam.
Post a Comment
Post a Comment