Hasan berjanji bahwa kalau naik kelas dengan nilai rata-rata 85, dia akan melaksanakan i‟tikaf di masjid jami‟ di kampungnya. Dan ternyata atas izin Allah Hasan naik kelas dengan nilai sikap A, rata-rata nilai kognitif 87.5 dan nilai keterampilan 86.75. seminggu kemudian Hasan pun melaksanakan i‟tikaf di masjid. Hukum melaksanakan i‟tikaf yang dilakukan oleh Hasan adalah ....
A. mubah
B. Sunnah
C. Sunnah muakkad
D. Wajib
Pembahasan: D
Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum asal melaksanakan i'tikaf adalah sunnah. Namun hukum ini bisa berubah menjadi wajib jika seseorang bernadzar untuk melaksanakannya. Meskipun demikian, ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang tingkat kesunnahannya. Madzhab Asy-Syafi‟iyah memandang semua i‟tikaf itu hukumnya sunnah muakkadah, kapan saja dilakukan. Namun bila dilakukan pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, level kesunnahannya lebih tinggi lagi.
Janji Hasan termasuk kategori Nadzar. Maka Hukumnya wajib
Baca Selengkapnya :
Pembahasan Soal Fikih Kelas VIII Bab IV DENGAN I’TIKAF HATI MENJADI TENANG
Post a Comment
Post a Comment