-->

Ad Unit (Iklan) BIG

UUD 1945 pasal 24 ayat (2) mengatur tentang kekuasaan

Post a Comment
UUD 1945 pasal 24 ayat (2) mengatur tentang kekuasaan ….
    A.  Yudikatif
    B.   Legislatif
    C.   Eksamina
    D.  Moneter
    E.   Eksekutif

Pembahasan:
Bunyi UUD 1945 pasal 24 ayat (2) yaitu Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

Jadi UUD 1945 pasal 24 ayat (2) mengatur tentang kekuasaan yudikatif

Jawaban: A

————#————
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Kumpulan Pertanyaan dan Jawaban

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter

Iklan

Close x Iklan