UUD 1945 pasal 24 ayat (2) mengatur tentang kekuasaan ….
A. Yudikatif
B. Legislatif
C. Eksamina
D. Moneter
E. Eksekutif
Pembahasan:
Bunyi UUD 1945 pasal 24 ayat (2) yaitu “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
Jadi UUD 1945 pasal 24 ayat (2) mengatur tentang kekuasaan yudikatif
Jawaban: A
————#————
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Kumpulan Pertanyaan dan Jawaban
Post a Comment
Post a Comment