Salah satu hal yang membedakan hukum pidana dan hukum perdata adalah status korban. Terangkan pernyataan tersebut!
Jawab:
Dalam hukum perdata korban berlaku sebagai penggugat, sedangkan dalam hukum pidana korban berlaku sebagai saksi dan penggugatnya adalah jaksa.
————#————
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Kumpulan Pertanyaan dan Jawaban
Post a Comment
Post a Comment