Kemukakan yang dimaksud dengan penuntutan dalam prosedur peradilan!
Jawab:
Penuntutan merupakan tindakan penuntut umum dalam rangka untuk melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang dengan permintaan agar diperiksa dan diputuskan oleh hakim di sidang pengadilan.
————#————
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Kumpulan Pertanyaan dan Jawaban
Post a Comment
Post a Comment