Kemukakan disertai contoh penggolongan hukum berdasarkan sifatnya!
Jawab:
Penggolongan hukum berdasarkan sifatnya adalah sebagai berikut.
- Kaidah hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan apa pun harus ditaati dan memiliki daya ikat yang bersifat mutlak. Contoh: ketentuan pasal 340 KUH Pidana.
- Kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi, yaitu kaidah hukum yang dapat dikesampingkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan jalan membuat ketentuan khusus dalam satu perjanjian yang mereka adakan. Contoh: ketentuan pasal 115 KUH Perdata.
————#————
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Kumpulan Pertanyaan dan Jawaban
Post a Comment
Post a Comment