-->

Ad Unit (Iklan) BIG

Cara Tarik Peserta Didik Baru/ Mutasi Versi Dapodik 2019

Post a Comment
Pada tanggal 18 Agustus 2018, Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 telah resmi di rilis, pertanda tugas operator pendataan sudah didepan mata,mulai dari mengisi data rinci sekolah, data sarana dan prasarana, meluluskan siswa pada tingkat akhir, input peserta didik baru/ penarikan peserta didik dari jenjang sebelumnya, pembuatan rombongan belajar, maping peserta didik pada rombongan belajar, pengisian jadwal pembelajaran, dan lain-lain.


Fitur tarik peserta didik baru masih menggunakan alur yang sama seperti semester sebelumnya tetapi dengan antar-muka aplikasi yang lebih baru. 

Cara Tarik Peserta Didik  Baru/ Mutasi :

2. Setelah itu login menggunakan username dan password Dapodik.
3. Setelah berhasil login petugas pendataan akan diarahkan ke tampilan halaman utama (beranda). Pastikan informasi akun yang ditampilkan benar datanya. Jika benar, klik tombol “Kelola Data Pokok” untuk melakukan tarik/tambah peserta didik.


4. Klik menu “Peserta Didik” lalu pilih tombol “Tambah Peserta Didik” seperti pada gambar di bawah.


5. Pilih Tarik PD Dapodik pada pilihan sumber data lalu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan sekolah asal. Setelah melakukan pilihan klik tombol “ Tampilkan “ untuk memunculkan data peserta didik yang telah lulus.


6. Cari nama peserta didik yang dimaksud, setelah ditemukan pilih data peserta didik dengan mencentang kotak di kiri data peserta didik.


7. Jika telah mencentang dan memilih data peserta didik yang dimaksud selanjutnya klik tombol “ Simpan “ seperti gambar di bawah.

Cara Tarik Peserta Didik  Baru/ Mutasi Versi Dapodik 2019

Jika proses sudah dilakukan maka tampil pemberitahuan seperti gambar di atas.  Langkah selanjutnya adalah melakukan singkronisasi, supaya perubahan data tersebut bisa masuk ke aplikasi kita. Registrasi siswa, merubah data rincian peserta didik pada aplikasi dapodik sesuai keadaan yang sebenarnya, seperti jarak ke sekolah, waktu tempuh ke sekolah, berat badan, dan lain-lain.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter

Iklan

Close x Iklan