-->

Ad Unit (Iklan) BIG

Permendikbud No 6 tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Post a Comment
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah - Hallo sahabat Cuntorio, kali ini kami memberikan informasi seputar Peraturan Pemerintah pendidikan dan kebudayaan yang terbaru mengenai penugasan Kepala sekolah Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud adalah :

1. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri. 

2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

3. Kompetensi adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan yang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. 

4. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah adalah penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah.  

5. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah program dan kegiatan peningkatan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap profesional Kepala Sekolah yang dilaksanakan  berjenjang, 
bertahap, dan berkesinambungan terutama untuk peningkatan manajemen, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. 

6. Dinas Provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi.
7. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di daerah
kabupaten/kota.

8. Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri. 

9. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut LPPKS adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan. 

10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

11. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang bertanggungjawab dalam pembinaan Guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian. 
TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH

Pasal 15 
(1) Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.  

(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan sekolah
dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.  

(3) Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsungpada satuan pendidikan yang bersangkutan.
(4) Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan di luar tugas pokoknya. 

(5) Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain melaksanakan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia.

PEMBERHENTIAN TUGAS KEPALA SEKOLAH

Pasal 19
(1) Kepala Sekolah dapat diberhentikan dari penugasan karena:
a. mengundurkan diri;
b. mencapai batas usia pensiun Guru;
c. diangkat pada jabatan lain;
d. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya;
e. dikenakan sanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap;
f.  hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”;
g. tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
h. menjadi anggota partai politik;
i.  menduduki jabatan negara; dan/atau
j.  meninggal dunia.

(2) Kepala Sekolah yang diberhentikan berdasarkan sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf i dapat diangkat kembali sebagai Guru.

(3) Dalam hal kepala sekolah yang diberhentikan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan kembali menjalankan tugas dan fungsi sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melalui program orientasi.

(4) Pemberhentian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.

(5) Program orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam peraturan Direktur Jenderal.

Untuk Download Selengkapnya mengenai Permendikbud No 6 tahun 2018 Silahkan unduh dengan link dibawah ini :

[ MediaFire | GDrive ]

Pencarian Anda :
Permendikbud-no-6-tahun-2018
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
pdf permendikbud no 6 tahun 2018
permendikbud no 6 tahun 2018 tentang kepala sekolah pdf
download permendikbud no 6 tahun 2018 tentang kepala sekolah
permendikbud no 7 tahun 2018
permendikbud 6 tahun 2018 pdf
download permendikbud nomor 6 tahun 2018
permendikbud no 5 tahun 2018
permendikbud tahun 2018

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter

Iklan

Close x Iklan