Modul-modul tersebut adalah;
- Modul 1: Analisis Kompetensi, Materi, Pembelajaran, dan Penilaian
- Modul 2: Perancangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
- Modul 3: Praktik Pembelajaran dan Penilaian
- Modul 4: Praktik Pengolahan dan Pelaporan Penilaian Hasil Belajar
Kurikulum 2013 mengalami beberapa perkembangan dan perbaikan sejak digulirkannya pada tahun 2013. Perbaikan kurikulum tersebut berlandaskan pada kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidian dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Pelaksanaan perbaikannya juga atas dasar masukan dari berbagai lapisan publik (masyarakat sipil, asosiasi profesi, perguruan tinggi dan dunia pendidikan) terhadap ide, dokumen, dan implementasi kurikulum yang diperoleh melalui monitoring dan evaluasi dari berbagai media.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi serta masukan publik tersebut, terdapat beberapa masukan umum, antara lain adanya pemahaman yang kurang tepat oleh masyarakat yang diakibatkan oleh format penyajian dan nomenklatur dalam Kurikulum 2013: (1) Kompetensi Dasar (KD) pada Kompetensi Inti 1 (KI-1) dan KD pada KI-2 yang dianggap kurang logis dikaitkan dengan karakteristik mata pelajaran; (2) terindikasi adanya inkonsistensi antara KD dalam silabus dan buku teks (baik lingkup materi maupun urutannya); (3) belum ada pernyataan eksplisit dalam dokumen kurikulum tentang perlunya peserta didik lebih melek teknologi; (4) format penilaian dianggap terlalu rumit dan perlu penyederhanaan; (5) penegasan kembali pengertian pembelajaran saintifik yang bukan satu-satunya pendekatan dalam proses pembelajaran di kelas; (6) penyelerasan dan perbaikan teknis buku teks pelajaran agar mudah dipelajari oleh peserta didik.
Secara umum, perbaikan Kurikulum 2013 bertujuan agar selaras antara ide, desain, dokumen, dan pelaksanaannya. Secara khusus, perbaikan Kurikulum 2013 bertujuan menyelaraskan SKL, KI-KD, , pembelajaran, penilaian, dan buku teks.
Perbaikan tersebut pada tahun 2017 disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan melibatkan dan kerjasama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai gerakan nasional revolusi mental (Pasal 1 ayat [1]).
PPK mengedepankan lima nilai utama karakter yaitu religiositas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong dan integritas. Penguatan lima nilai karakter tersebut akan dapat mendorong peserta didik untuk memiliki keterampilan Abad 21 yang dibutuhkan dalam meniti kehidupan, seperti keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah (critical thinking and problem solving), keterampilan berkolaborasi (collaboration skills), keterampilan berkreasi (creativities skills), dan keterampilan berkomunikasi (communication skills).
Perbaikan tersebut di atas dilaksanakan berdasarkan prinsip perbaikan kurikulum sebagai berikut:
- Keselarasan (Alignment) - Antara dokumen SKL, KI-KD, , Buku Peks Pelajaran, Pembelajaran, dan Penilaian Hasil Belajar harus selaras dari aspek kompetensi , lingkup materi, nilai-nilai karakter, serta keterampilan Abad 21.
- Mudah Dipelajari (Learnable) - Lingkup Kompetensi dan Materi yang dirumuskan dalam KD mudah dipelajari oleh peserta didik sesuai dengan tingkat perkembangan psikologis dan aspek pedagogis.
- Mudah Diajarkan (Teachable) - Lingkup Kompetensi dan Materi yang dirumuskan pada KD mudah diajarkan oleh guru sesuai dengan gaya belajar peserta didik, karakteristik mata pelajaran, karakteristik kompetensi, dan sumber belajar yang ada di lingkungan, sehingga dapat menguatkan karakter dan meningkatkan keterampilan Abad 21 pada peserta didik.
- Terukur (Measurable) - Kompetensi dan materi yang diajarkan terukur melalui indikator yang mudah dirumuskan dan layak dilaksanakan.
- Bermakna untuk Dipelajari (Worth to be learnt) - Kompetensi dan materi yang diajarkan mempunyai kebermaknaan bagi peserta didik sebagai bekal kehidupan. Memperhatikan perkembangan perbaikan Kurikulum di atas, maka diperlukan beberapa contoh praktis yang dibutuhkan guru untuk dapat mengimplementasikan Kurikulum 2013 dengan tepat yang berkaitan dengan pembelajaran dan penilaian, serta unsur penunjang lainnya, Untuk membantu guru dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 tersebut, maka Direktorat Pembinaan SMA menyusun Modul Bimtek Guru yang berisi petunjuk atau panduan, contoh praktis untuk setiap mata pelajaran serta uraian tugas yang harus dikerjakan oleh peserta pelatihan. Modul tersebut disusun dalam 4 (empat) seri modul yang saling terkait dengan harapan dapat membantu Anda dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan tuntutan Kurikulum 2013.
Download Semua Modul Melalui MediaFire : Disini
No | Modul Implementasi K13 | Link |
---|---|---|
1 | Modul PJOK | Download |
2 | Modul Seni dan Budaya | Download |
3 | Modul Prakarya dan Kewirausahaan | Download |
4 | Modul Bahasa dan Sastra Jepang | Download |
5 | Modul Bahasa Indonesia | Download |
6 | Modul Bahasa dan Sastra Jerman | Download |
7 | Modul Matematika | Download |
8 | Modul Bahasa Inggris | Download |
9 | Modul Biologi | Download |
10 | Modul Geografi | Download |
11 | Modul Sejarah Indonesia | Download |
12 | Modul Sosiologi | Download |
13 | Modul PPKn | Download |
14 | Modul Pendidikan Agama Islam | Download |
15 | Modul Kimia | Download |
16 | Modul Ekonomi | Download |
17 | Modul Fisika | Download |
Demikianlah informasi kali ini mengenai Modul Implementasi Kurikulum 2013 SMA Tahun 2018 - Semua Mata Pelajaran. Semoga dapat membantu rekan-rekan guru semua dalam melaksanakan tugasnya bagi yang menjalankan kegiatan KBM Menggunakan Kurikulum 2013. Saya selaku admin blog Cuntorio mengucapkan terimakasih atas kunjungan nya...
Post a Comment
Post a Comment