-->

Ad Unit (Iklan) BIG

Pengertian, Bentuk dan Tindak Pidana Cyber Crime

Post a Comment

Pengertian Cyber Crime 

 kejahatan siber atau kejahatan dunia maya adalah bentuk tindak kejahatan yang memanfaatka Pengertian, Bentuk dan Tindak Pidana Cyber Crime
Cyber Crime
Cyber Crime, kejahatan siber atau kejahatan dunia maya adalah bentuk tindak kejahatan yang memanfaatkan teknologi komputer, jaringan komputer, internet atau perangkat digital lainnya sebagai alat, sasaran, tempat atau penggunanya. Beberapa istilah lain yang serupa dengan cyber crime antara lain adalah computer misuse, computer abuse, computer fraud, computer related crime, computer assistend crime atau computer crime.

Kejahatan dunia maya (cyber crime) muncul seiring dengan perkembangan teknologi digital, komunikasi dan informasi yang berkembang begitu pesat. Perkembangan tersebut telah mengubah cara pandang sebagian pelaku ekonomi beraktivitas, khususnya dalam bentuk dunia bisnis. Teknologi tersebut selain dimanfaatkan untuk peningkatan efektivitas, efisiensi dan produktivitas, namun juga berubah menjadi senjata untuk mengambil keuntungan secara ilegal.

Berikut ini beberapa pengertian cyber crime dari beberapa sumber buku:
  • Menurut Wahid dan Labib (2010:40), cyber crime adalah segala macam penggunaan jaringan komputer untuk tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.
  • Menurut Widodo (2011:7), cyber crime adalah setiap aktivitas seseorang, sekelompok orang, badan hukum yang menggunakan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan, atau menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan. Semua kejahatan tersebut adalah bentuk-bentuk perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik dalam arti melawan hukum secara material maupun melawan hukum secara formal.
  • Menurut Parker (Hamzah, 1993:18), cyber crime adalah suatu kejadian yang berhubungan dengan teknologi komputer yang seorang korban menderita atau akan telah menderita kerugian dan seorang pelaku dengan sengaja memperoleh keuntungan atau akan telah memperoleh keuntungan.
  • Menurut Organization of European Community Development (OECD), cyber crime atau kejahatan komputer adalah segala akses illegal atau akses secara tidak sah terhadap suatu transmisi data. Sehingga telihat bahwa segala aktivitas yang tidak sah dalam suatu sistem komputer merupakan suatu kejahatan (Karnasudiraja, 1993:3).

Karakteristik Cyber Crime 

Menurut Wahid dan Labib (2010:76), kejahatan dunia maya atau cyber crime memiliki beberapa karakteristik, yaitu sebagai berikut:
  1. Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi dalam ruang/wilayah siber/cyber (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi negara mana yang berlaku terhadapnya.
  2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apa pun yang terhubung dengan internet.
  3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materiil maupun imateriil (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional. 
  4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
  5. Perbuatan tersebut sering dilakukan secara transaksional/melintas batas negara.
Adapun langkah-langkah yang biasa dilakukan dalam aktivitas cyber crime adalah sebagai berikut (Raharjo, 2002:199):
  1. Mengumpulkan dan mempelajari informasi yang ada mengenai sistem operasi komputer atau jaringan komputer yang dipakai pada target sasaran. 
  2. Menyusup atau mengakses jaringan komputer target sasaran. 
  3. Menjelajahi sistem komputer dan mencari akses yang lebih tinggi. 
  4. Membuat backdoor dan menghilangkan jejak. 

Skema dan gambar proses pelaksanaan cyber crime ditunjukkan pada gambar di bawah ini:
 kejahatan siber atau kejahatan dunia maya adalah bentuk tindak kejahatan yang memanfaatka Pengertian, Bentuk dan Tindak Pidana Cyber Crime
Skema dan Proses Cyber Crime

Bentuk-bentuk Cyber Crime 

Menurut Gema (2013), terdapat beberapa bentuk cyber crime yaitu sebagai berikut:

a. Mengakses ke sistem dan layanan komputer secara tidak sah 

Kejahatan ini dilakukan dengan cara memasuki atau menyusup secara tidak sah ke dalam suatu sistem atau jaringan Komputer. Tujuan dari perbuatan tersebut adalah sabotase atau pencurian data atau pemalsuan informasi penting dan rahasia. Apakah seseorang setelah memasuki kemudian melakukan perbuatan lanjutan yang merugikan korban atau tidak, bukan merupakan unsur yang menentukan kejahatan.

b. Konten Ilegal 

Kejahatan ini dilakukan dengan jalan memasukkan data atau informasi ke dalam jaringan internet tentang semua hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat melanggar hukum atau ketertiban umum. Perbuatan tersebut misalnya pemuatan berita bohong, fitnah, pornografi, pembocoran rahasia Negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah. Unsur utama pada kejahatan ini adalah pada isi data yang dimasukkan ke dalam jaringan komputer.

c. Pemalsuan data 

Kejahatan ini dilakukan dengan cara memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan dalam sistem komputer sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen perdagangan elektronik (e-commerce) dengan cara membuat pesan seolah-olah terjadi kesalahan pengetikan yang dapat menguntungkan pelaku, karena korban sudah terlanjur memasukkan data pribadi dan PIN kartu kredit sehingga pelaku memungkinkan menyalahgunakan data tersebut.

d. Spionase atau memata-matai 

Kejahatan ini dilakukan dengan jalan memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata (spionase) terhadap pihak lain dengan cara memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak lain. kejahatan ini biasanya ditujukan kepada orang atau saingan perusahaan bisnis yang dokumen atau data rahasia (database) tersimpan dalam suatu sistem komputer yang tersambung ke jaringan komputer.

e. Sabotasi dan Pemerasan 

Kejahatan ini dilakukan dengan cara membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap data, program atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet secara tidak sah. Kejahatan ini dilakukan dengan cara menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer atau suatu program tertentu, sehingga data program atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya, atau dapat beroperasi tetapi tidak sesuai dengan kehendak pelaku kejahatan.

f. Pelanggaran Hak Cipta 

Kejahatan jenis ini ditunjukkan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dimiliki oleh pihak lain di internet sebagai contoh adalah penjiplakan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang merupakan rahasia dagang milik pihak lain.

g. Pelanggaran Privasi 

Kejahatan jenis ini ditunjukkan terhadap data atau informasi seseorang yang bersifat individual dan rahasia (privacy) secara melawan hukum. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada data formulir pribadi yang tersimpan secara computerized. Jika data tersebut diketahui oleh orang lain, dapat merugikan pemilik informasi baik secara materiil maupun imateriil misalnya nomor kartu kredit, PIN, ATM, catatan-catatan pribadi, cacat tubuh, atau penyakit-penyakit tersembunyi.

Tindak Pidana Cyber Crime 

Tindak pidana cyber crime di Indonesia telah diatur di dalam Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 11 Tahun 2008 dan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. UU ITE telah menetapkan perbuatan-perbuatan mana yang termasuk tindak pidana di bidang cyber crime dan telah ditentukan unsur-unsur tindak pidana dan penyerangan terhadap berbagai kepentingan hukum dalam bentuk rumusan-rumusan tindak pidana tertentu.

Tindak Pidana Cyber crime pada UU ITE diatur dalam 9 pasal, yaitu dari pasal 27 sampai dengan pasal 35. Pada 9 pasal tersebut dirumuskan 20 bentuk atau jenis tindak pidana. Pasal 36 tidak merumuskan bentuk tindak pidana ITE tertentu, melainkan merumuskan tentang dasar pemberatan pidana yang diletakkan pada akibat merugikan orang lain. Sementara ancaman pidananya ditentukan pada Pasal 45 sampai Pasal 52.

a. Tindak Pidana Distribusi, Penyebaran atau Transmisi Konten ilegal

  1. Kesusilaan terdapat dalam Pasal 27 ayat (1).
  2. Perjudian terdapat dalam Pasal 27 ayat (2).
  3. Penghinaan atau pencemaran nama baik terdapat dalam Pasal 27 ayat (3).
  4. Pemerasan atau pengancaman dalam Pasal 27 ayat (4).
  5. Berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen/penipuan terdapat dalam Pasal 28 ayat (1).
  6. Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA terdapat dalam Pasal 28 ayat (2).
  7. Mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terdapat dalam Pasal 29.
  8. Dengan cara apapun melakukan akses ilegal pada Pasal 30.
  9. Intersepsi ilegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan sistem elektronik terdapat dalam Pasal 31.

b. Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi)

  1. Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference) terdapat dalam Pasal 32.
  2. Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference) terdapat dalam asal 33.
  3. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang terdapat dalam Pasal 34.
  4. Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik terdapat dalam Pasal 34.
  5. Tindak pidana tambahan terdapat dalam Pasal 36.
  6. Pemberatan-pemberatan terhadap ancaman pidana dalam Pasal 52.

Daftar Pustaka 

  • Wahid, A dan Labib, M. 2010. Kejahatan Mayantara. Bandung: Refika Aditama.
  • Widodo. 2011. Aspek Hukum Kejahatan Mayantara. Yogyakarta: Aswindo.
  • Hamzah, Andi. 1993. Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer. Jakarta: Sinar Grafika. 
  • Karnasudiraja, ED. 1993. Yurisprudensi Kejahatan Komputer. Jakarta: Tanjung Agung.
  • Raharjo, Agus. 2002. Cybercrime. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  • Gema, AJ. 2013. Cybercrime: Sebuah Fenomena di Dunia Maya. www.interpol.go.id.

Related Posts

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter

Iklan

Close x Iklan