Pengertian Asuransi
Ilustrasi Asuransi |
Menurut Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Bab Kesembilan pasal 246, Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.
Istilah kata asuransi berasal dari beberapa bahasa. Bahasa Belanda disebut Assuranite yang terdiri dari kata assuradeur yang berarti penanggung dan geassureeede yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa Perancis disebut Assurance yang berarti menanggung sesuatu yang terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut Assecurare yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi (Kasmir, 2012:260).
Berikut ini beberapa pengertian asuransi dari beberapa sumber buku:
- Menurut Mehr dan Cammack, asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi risiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang bergabung (Danarti, 2011:7).
- Menurut Abbas Salim (2003:1), asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti. Dapat ditarik kesimpulan bahwa, orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang, agar biasa menghadapi kerugian-kerugian besar yang mungkin terjadi pada waktu mendatang.
- Menurut M. Nur Rianto (2012:212), asuransi merupakan sebuah mekanisme perlindungan terhadap pihak tertanggung apabila mengalami risiko di masa yang akan datang dimana pihak tertanggung akan membayar premi guna mendapatkan ganti rugi dari pihak penanggung.
- Menurut Julius R. Latumaerissa (2011:447), asuransi adalah suatu perjanjian dimana terdapat pihak tertanggung yang membayar premi kepada pihak penanggung guna mendapatkan penggantian karena suatu keinginan, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang telah diharapkan yang kemungkinannnya tidak pasti akan terjadi di masa yang akan datang.
- Menurut Wirjono Prodjodikoro (1987:1), asuransi adalah suatu perjanjian dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.
Unsur-unsur Asuransi
Berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi memiliki empat unsur sebagai berikut:- Tertanggung, yaitu anda atau badan hukum yang memiliki atau berkepentingan atas harta benda.
- Penanggung, yaitu pihak yang menerima premi asuransi dari tertanggung dan menanggung risiko atas kerugian / musibah yang menimpa harta benda yang diasuransikan.
- Suatu peristiwa (accident) yang tidak tentu atau pasti (tidak diketahui sebelumnya).
- Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
Prinsip-prinsip Asuransi
Terdapat enam macam prinsip asuransi yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut (Danarti, 2011:18):1. Insurable Interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.2. Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan, baik diminta maupun tidak. Artinya adalah si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat atau kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.3. Proximate Cause
Suatu penyebab aktif dan efisien yang mengakibatkan rangkaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan indeenden.4. Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya ia menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian.5. Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.6. Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Fungsi dan Manfaat Asuransi
Asuransi memberikan manfaat bagi semua pihak, baik penanggung, tertanggung maupun pemerintah. Manfaat tersebut antara lain sebagai berikut (Martono, 2002:145-146):- Rasa aman dan perlindungan. Sebagai individu maupun pengusaha, polis yang dimiliki memberikan rasa aman atas kerugian yang mungkin terjadi.
- Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Nilai pertanggungan dan besarnya premi diperhitungkan secara akurat dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhinya. Maka semakin besar nilai pertanggungan akan semakin besar pula premi yang dibayar oleh tertanggung.
- Polis Asuransi dapat dijadikan jaminan memperoleh kredit dan dapat dijadikan sebagai kelengkapan memperoleh kredit. Besar kredit yang dapat diberikan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung sesuai dengan nilai pertanggungan. Untuk memperoleh kredit dari bank diperlukan agunan (berupa rumah, gedung) dan agunan tersebut harus diasuransikan.
- Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan. Premi yang dibayar oleh tertanggung memiliki unsur tabungan yang memperoleh pendapatan berupa bunga dan bonus sebagai perjanjian.
Sedangkan menurut Ade Arthesa dan Edia Handiman (2006:237), asuransi memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
- Memberikan rasa aman dan perlindungan. Pihak tertanggung akan mendapatkan rasa aman dari perlindungan yang diberikan oleh pihak asuransi. Yakni, risiko keuangan akibat kehilangan, kebakaran, kerusakan, kematian, dan risiko lainnya dapat diatasi dengan penggantian sejumlah dana tertentu sesuai dengan nilai pertanggungan.
- Fungsi tabungan dan sumber pendapatan lain. Beberapa jenis asuransi juga berfungsi sebagai tabungan atau sumber pendapatan. Yakni, selain memberikan perlindungan, penanggungan juga memberikan manfaat berupa bunga dari hasil akumulatif total premi yang dibayarkan.
- Alat penyebaran risiko. Risiko yang seharusnya diterima sepenuhnya oleh tertanggung dapat disebarkan kepada penanggung, sehingga tertanggung mendapatkan rasa aman dalam menjalankan aktivitasnya. Konsekuensi dari penyebaran risiko ini adalah kewajiban premi yang harus dibayar oleh pihak tertanggung.
- Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Nilai pertanggungan dan besarnya premi ditentukan berdasarkan aspek keadilan bagi kedua pihak. Dalam hal ini, tidak ada pihak yang merasa diuntungkan atau dirugikan atas kesepakatan yang terjadi. Perhitungan besarnya premi dan nilai pertanggungan hanya dapat dilakukan oleh ahli aktuaria yang mempunyai kredibilitas baik dan dilakukan dengan perhitungan yang tepat.
Daftar Pustaka
- Salim, Abbas. 2003. Asuransi dan Manejemen Resiko. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Prodjodikoro, Wirjono. 1987. Hukum Asuransi di Indonesia. Jakarta: Intermasa.
- Kasmir. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers.
- Danarti, Dessy. 2011. Jurus Pintar Asuransi Agar Anda Tenang, Aman DanNyaman. Jakarta: G-Media.
- M. Nur Rianto. 2012. Lembaga Keuangan Syariah, Suatu Kajian TeoritisPraktis. Bandung: Pustaka Setia.
- Latumaerissa, Julius R. 2011. Bank dan Lembaga keuangan lain. Jakarta: Salemba Empat.
- Martono. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekonisia.
- Handiman, Edia dan Arthesa, Ade. 2006. Bank dan lembaga keuangan bukan bank. Jakarta: INDEKS.
Post a Comment
Post a Comment